Kapolrestabes Medan mengatakan kepada personel yang diberhentikan, semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri.
Sanksi tersebut dijatuhkam lantaran AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo tidak akan dihadirkan dalam sidang banding pemecatan dirinya dari Institusi Polri.
Status Bharada E sebagai Anggota Polri akan ditentukan saat menjalani kode etik Polri.
Sebanyak 8 orang saksi akan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E yang digelar hari ini.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Lampung.